12 Mei 2020
PENYALURAN BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST)
Penyaluran BST (Bantuan Sosial Tunai) di Kelurahan Sukowinangun dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2020 di Balai Pertemuan pukul 11.45 WIB. Bantun ini dari Kementrian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Bantuan ini diberikan kepada warga Sukowinangun yang belum mendapatkan bantuan seperti PKH, BPNT, dan KKS.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp. 600.000 per bulan selama 3 bulan. Penyalurannya sendiri melalui Kantor POS dimana petugasnya datang langsung ke kelurahan untuk menyampaikan bantuan tersebut dan warga yang memperoleh bantuang mengambil sendiri secara langsung dengan menunjukkan KTP.