22 Maret 2020
PENYEMPROTAN DESINFEKTAN DI KELURAHAN SUKOWINANGUN
Pada hari Minggu, tanggal 22 Maret 2020, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Kesehatan telah mengkonfirmasi 3 kasus positif Virus Covid-19 dan Kabupaten Magetan dinyatakan dalam status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Desease (Covid-19). Dalam rangka upaya antisipatif mencegah penyebaran virus Corona Covid-19 diadakan kegiatan penyemprotan disinfektan di lingkungan Kelurahan Sukowinangun. Penyemprotan desinfektan ini dilakukan pada rumah warga, akses jalan-jalan umum, fasilitas publik, tempat ibadah seperti masjid.
Selain itu sebagai upaya untuk menekan tumbuhnya virus Corona warga diminta untuk selalu menjaga pola hidup bersih dan sehat (PHBS), berdiam diri dirumah, jangan keluar atau mengunjungi suatu tempat jika tidak terlalu penting, melakukan penyemprotan desinfektan sendiri secara manual pada rumah masing-masing.